Bawaslu Minta DPR-Pemerintah Lekas Tentukan Jadwal Pemilu 2024
Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) meminta pemerintah dan DPR segera menyepakati jadwal pemungutan suara Pemilu 2024. Menurutnya, pemungutan suara perlu segera ditetapkan mengingat tahapan pemilu akan dimulai 2022.
"Jadi kami posisi menunggu untuk kapan pembahasan dilakukan kembali. Sekali lagi berharap (jadwal pemilu 2024) secepatnya," kata Abhan dalam diskusi Pemilu, Kamis (11/11) malam.
Kendati jadwal penetapan pemilu molor, Abhan memastikan hal itu tak akan mengganggu proses tahapan yang akan dimulai awal tahun depan. Hanya saja perlu segera ada kepastian agar tahapan pemilu bisa dipersiapkan sebaik mungkin.
Dia berkaca pada tahapan Pemilu 2019, yang kala itu baru dimulai sehari setelah UU Pemilu 2017 ditetapkan.
"Di UU Nomor 7 Tahun 2017 menyebut bahwa tahapan pemilu dilaksanakan setidaknya 20 bulan, karena sepakat bahwa pelaksanaan pemungutan suara april 2019, maka jatuh 17 agustus 2017 mulai tahapan," terang Abhan.
"Artinya apa, 15 Agustus UU disahkan, 16 [Agustus] harus diputuskan tahapan untuk Pemilu 2019, ini hanya sehari, alhamdulilah bisa berjalan dengan selesai," tambahnya.
HitunganDiketahui, Kementerian dalam Negeri mengusulkan pemungutan suara Pemilu 2024 digelar pada 15 Mei. Sementara, KPU selaku penyelenggara mengusulkan digelar lebih dini yakni pada 21 Februari.
Koordinator Divisi Hukum, Humas, Data, dan Informasi Bawaslu, Fritz Edward Siregar mengaku manut dengan dia opsi jadwal pemilu yang diusulkan pemerintah maupun KPU. Namun, ia memberi hitung-hitungan terkait dua usulan itu.
Ihwal usulan jadwal Pemilu 21 Februari dari KPU, Fritz mempertanyakan alokasi anggaran. Berkaca dari biasanya, Fritz menyebut alokasi anggaran tahunan untuk kementerian dan lembaga baru akan turun mulai bulan ketiga atau keempat.
Dia mempertanyakan dari mana anggaran bisa dipakai jika pemungutan suara digelar awal tahun.
"Kenyataan di lapangan, kalau kawan-kawan tanya kepada kementerian dan lembaga, bulan Januari itu nggak ada uang turun dari Kementerian Keuangan, turunnya bulan Maret dan bulan April," kata Fritz
Jika Pemilu digelar 15 Mei sesuai usulan pemerintah, masyarakat akan melewati masa kampanye di bulan Ramadhan dan Idul Fitri. Di waktu tersebut, Fritz menyebut pihaknya akan menemui sejumlah masalah, terutama terkait kampanye dengan modus sumbangan Ramadhan.
Bawaslu hingga kini belum memikirkan reaksi publik, terutama dari para calon legislatif jika melarang sumbangan di bulan Ramadhan. Dia misalnya, harus membedakan sumbangan money politik untuk keperluan kampanye atau bukan.
Terpisah, Wakil Ketua Komisi II DPR RI dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Luqman Hakim berharap KPU yang lebih tegas menentukan jadwal pemungutan suara Pemilu 2024.
Menurutnya, KPU sebagai pelaksana undang-undang harus tegak lurus menjalankan tugas konstitusional untuk menetapkan waktu pemungutan suara Pemilu, sebagaimana diatur di Pasal 347 ayat (2) UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
"Demi kepentingan bangsa dan negara, KPU harus segera tetapkan tanggal coblosan Pemilu 2024," kata Luqman kepada CNNIndonesia.com, Jumat (12/11).
(thr/mts/bmw)[Gambas:Video CNN]
0 Response to "Bawaslu Minta DPR-Pemerintah Lekas Tentukan Jadwal Pemilu 2024"
Post a Comment