Tak Perlu Tes PCR untuk Terbang dari dan ke Babel Cukup Tunjukkan Hasil Tes Antigen dan Dokumen Ini
BANGKAPOS.COM, BANGKA â" Ternyata tidak perlu lagi melakukan tes PCR bagi penumpang pesawat terbang masuk dan keluar Bangka Belitung jika memiliki dokumen ini. Hanya butuh tes antigen yang berlaku satu hari.
Dinas Perhubungan Provinsi Bangka Belitung telah mengeluarkan edaram nomor 650/0617/Dishub tentang pengendalian transportasi bagi pelaku perjalanan domestik di wilayah Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Covid-19.
Kebijakan ini menindaklanjuti arahan Presiden Republik Indonesia terkait perpanjangan Pemberlakuan
Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) melalui Instruksi Menteri Dalam Negeri nomor 40/2021 tentang PPKM di Jawa-Bali dan di luar Jawa-Bali.
Plt Kepala Dinas Perhubungan Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Zanuari Anizar, menjelaskan dalam edaran tersebut disampaikan bahwa untuk transportasi umum pesawat, kapal laut, dan kapal penyeberangan diberlakukan dengan pengaturan kapasitas maksimal 70 persen dengan menerapkan dan memenuhi protokol kesehatan secara lebih ketat.
Kemudian untuk Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN) dengan moda transportasi udara ke dan di Wilayah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung dapat menunjukkan surat keterangan hasil negatif antigen (H-1) dengan syarat sudah memperoleh vaksinasi dosis kedua atau surat keterangan hasil negatif PCR (H-2) jika baru memperoleh vaksinasi dosis pertama.
Baca juga: BARU, Syarat Terbang Menuju ke dan di Provinsi Bangka Belitung Tak Harus Lampirkan Hasil Tes PCR
Baca juga: Buruan Hanya Dua Hari, Paket Internet Telkomsel 50 GB Harganya Cuma Segini
Baca juga: Video Anak Kehilangan Ibu Beredar Saat Viral Lakalantas di Kerabut yang Renggut Nyawa Wanita Muda
"Itu berlaku untuk pergi dan pulang ke Babel, aturan ini turunan dari Intruksi Menteri Dakam Negeri kebetulan untuk level Provinsi Babel dari 4 menjadi level 3, jadi inikan setidaknya harus tetap kita dipertahankan dan harus terus turun, sehingga kita bersama-sama mematuhu protokol kesehatan," jelas Zanuari kepada Bangkapos.com, Selasa (7/9/2021).
Dia menjelaskan untuk sektor perhubungan aturannya masih sama, mengikuti Inmendagri untuk semua pelaksanan transportasi dari darat, laut dan udara.
"Yang menggunakan moda transportasi laut wajib menunjukkan kartu vaksin minimal vaksin dosis pertama dan surat keterangan hasil tes negatif Antigen H-1,"
"Ketentuan menunjukkan kartu vaksin dikecualikan bagi supir kendaraan logistik dan transportasi barang lainnya serta pelaku perjalanan dengan kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid yang menyebabkan pelaku perjalanan tidak dapat menerima divaksin," lanjutnya.
Ia mengatakan dengan adanya aturan tersebut diharapkan dapat dipatuhi masyarakat banyak.
"Kita minta dipatuhi, semua masyarakat, agar kita sama sama menjaga kesehatan yang menjadi utama. Biar daerah kita ini terus turun levelnya hingga dinyatakan hijau. Caranya kita sama sama untuk mematuhu peraturan yang telah dibuat pemerintah,"harapnya.
(Bangkapos/Riki Pratama)
0 Response to "Tak Perlu Tes PCR untuk Terbang dari dan ke Babel Cukup Tunjukkan Hasil Tes Antigen dan Dokumen Ini"
Post a Comment