PPNBM 100 Persen Diperpanjang Sampai Akhir Tahun Begini Penjelasan Kementerian Keuangan

Laporan Reporter Kontan, Yusuf Imam Santoso

TRIBUNSUMSEL.COM, JAKARTA - Demi meningkatkan perekonomian di Indonesia.

Kini emerintah resmi memperpanjang insentif pajak berupa Pajak Penjualan Barang Mewah Ditanggung Pemerintah (PPnBM DTP) 100 persen untuk kendaraan bermotor sampai akhir tahun 2021.

Bukan tanpa sebab hal ini dilakukan oleh pemerintah.

Kebijakan ini diambil untuk mendorong penjualan mobil sehingga menciptakan multiplier effect terhadap perekonomian Indonesia.

“Perpanjangan insentif dilakukan untuk menstimulasi konsumsi masyarakat kelas menengah seiring dengan perkembangan positif penanganan pandemi Covid-19 sehingga diharapkan terus dimanfaatkan” ungkap Kepala Badan Kebijakan Fiskal Kementerian Keuangan Febrio Kacaribu, Jumat (17/9/2021).

Dia menjelaskan, adanya insentif tersebut dilakukan untuk menambah daya dorong kebijakan dalam menstimulasi konsumsi masyarakat.

Dalam PMK baru yaitu PMK 120/PMK 010/2021, besaran insentif diskon PPnBM Kendaraan Bermotor yang semula diberikan dari Maret hingga Agustus 2021 diperpanjang menjadi hingga Desember 2021.

Insentif yang diperpanjang meliputi, PPnBM DTP 100% untuk segmen kendaraan bermotor penumpang dengan kapasitas mesin sampai dengan 1.500 cc, PPnBM DTP 50% untuk kendaraan bermotor penumpang 4x2 dengan kapasitas mesin >1.500 cc s.d. 2.500 cc, serta PPnBM DTP 25% untuk kendaraan bermotor penumpang 4x4 dengan kapasitas mesin >1.500 cc s.d. 2.500 cc.

Kelebihan PPnBM dan/atau PPN atas pembelian kendaraan bermotor pada bulan September 2021 akan dikembalikan atau refund oleh Pengusaha Kena Pajak yang melakukan pemungutan.

0 Response to "PPNBM 100 Persen Diperpanjang Sampai Akhir Tahun Begini Penjelasan Kementerian Keuangan"

Post a Comment