Amankan Layanan Perbankan Digital OJK Terbitkan 2 POJK Terbaru

JawaPos.com â€" Pembatasan aktivitas masyarakat selama pandemi memaksa industri untuk bertransformasi kepada digitalisasi. Kondisi ini turut mempengaruhi layanan perbankan dalam memberikan service pada nasabah. Sehingga menimbulkan tren digital banking yang mana menggunakan layanan perbankan berbasis digital.

Namun, peralihan pada layanan digital tersebut muncul kewaspadaan terhadap potensi serangan siber. Sehingga keamanan sektor perbankan harus dapat melindungi nasabahnya dengan meningkatkan mitigasi risiko.

Direktur Eksekutif Penelitian dan Pengaturan Perbankan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Anung Herlianto mengatakan, pihaknya telah menerbitkan dua peraturan di sektor perbankan, yakni POJK Nomor 12 Tahun 2021 tentang Bank Umum Baru dan POJK Nomor 13 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Produk Bank Umum.

“POJK Nomor 12 Tahun 2021 memuat definisi bank digital, yakni bank berbadan hukum di Indonesia yang menyediakan layanan keuangan secara digitalisasi,” ujarnya dalam keterangannya, Kamis (23/9).

Anung menyebut, bank digital sendiri meliputi bank yang memiliki cangkang bank konvensional, kemudian melakukan layanan ke ranah digital. Namun ada juga bank dengan bentuk baru yang sepenuhnya digital atau tidak memiliki kantor fisik.

Pada hakikatnya, lanjutnya, OJK hingga saat ini belum menerima permohonan dari pelaku usaha yang ingin mendirikan bank digital tanpa kantor fisik. Menurutnya, kedua peraturan itu belum memuat secara rinci tentang keamanan sebuah layanan bank digital.

0 Response to "Amankan Layanan Perbankan Digital OJK Terbitkan 2 POJK Terbaru"

Post a Comment