Sidang Korupsi Dana Hibah Ponpes Jaksa Sebut Ada Pertemuan Antara Gubernur Banten dan FSPP
Laporan Wartawan Tribunbanten.com, Ahmad Tajudin
TRIBUNBANTEN.COM, KOTA SERANG - Nama Gubernur Banten, Wahidin Halim disebut-sebut dalam sidang kasus dugaan korupsi dana hibah Pondok Pesantren (Ponpes) di Provinsi Banten tahun anggaran 2018 dan 2020 yang digelar hari ini, Rabu (8/9/2021).
Isi dakwaan yang dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) M. Yusuf Putra di Pengadilan Negeri Serang.
JPU menyebut-nyebut Gubernur Banten, dalam isi dakwaan kasus korupsi dana hibah ponpes pada anggaran tahun 2018 yang kerugiannya mencapai sekitar Rp 65.396.036.300.
Bermula dari adanya proposal permohonan bantuan dana hibah untuk 3.264 pondok pesantren dari Forum Silaturahim Pondok Pesantren (FSPP) Provinsi Banten kepada Wahidin Halim melalui Kabiro Kesra Provinsi Banten, Irvan Santoso sebesar Rp 27 miliar pada 17 April 2017.
Kemudian proposal tersebut hanya disetujui sebesar Rp 6.608.000.000 oleh Irvan Santoso.
Baca juga: Berkas Perkara Lengkap, Kasus Dugaan Korupsi Dana Hibah Ponpes Di Banten Segera Disidangkan
Hal itu dikarenakan nilai besaran hibah yang direkomendasikan oleh terdakwa Irvan terlampau kecil dibandingan dengan nilai yang diajukan oleh FSPP Provinsi Banten.
"Selanjutnya FSPP melakukan audiensi kepada Gubernur Banten dan menyampaikan perihal tersebut," ujar JPU dalam persidangan, Rabu (8/9/2021).
Pada saat itu, kata dia, terdakwa Irvan mengetahui adanya audiensi antara FSPP Provinsi Banten dengan Gubernur Banten.
Setelah selesai audiensi, kemudian terdakwa Irvan menghadap kepada Wahidin Halim.
Gubernur Banten Wahidin Halim saat mengikuti upacara peringatan Hari Kemerdekaan, Selasa (17/8/2021). (Dok. Pemprov Banten)
0 Response to "Sidang Korupsi Dana Hibah Ponpes Jaksa Sebut Ada Pertemuan Antara Gubernur Banten dan FSPP"
Post a Comment