Partai Berkarya Tommy Soeharto Menang Banding Melawan Menkumham

VIVA - Partai Berkarya versi Hutomo Mandala Putra alias Tommy Soeharto menang di tingkat banding atas kebijakan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna Hamonangan Laoly.

Dalam sidang putusan banding Rabu, 1 September 2021, Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) menguatkan putusan PTUN Jakarta yang memenangkan kubu Tommy Soeharto.

"Menguatkan putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta," demikian dikutip dari laman resmi PTUN Jakarta, Senin, 6 September 2021.

Seperti diketahui putusan PTUN atas gugatan Nomor 182/G/2020/PTUN.JKT, Hakim PTUN yang diketuai Umar Dani memutuskan untuk mengabulkan gugatan putra bungsu mendiang Presiden Suharto yang ditujukan kepada Muchdi PR dan Yasonna Laoly.

Baca juga: Muchdi Cs: Priyo Biang Pecah Belah Partai Berkarya

0 Response to "Partai Berkarya Tommy Soeharto Menang Banding Melawan Menkumham"

Post a Comment