Mahfud Kaget TPPU Obat Ilegal Capai Rp513 M Ini Baru 1 Orang

Jakarta, CNN Indonesia --

Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD mengatakan kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) obat ilegal yang mencapai Rp513 miliar mengagetkan.

Ketua Komite Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) itu menyebut uang ratusan miliar rupiah itu hanya disita dari satu orang, Dianus Pionam, yang sedang menjalani proses peradilan karena mengedarkan obat ilegal.

"Yang mengagetkan ini memang baru satu orang, tapi nilai uangnya besar," kata MAhfud dalam konferensi pers di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Kamis (16/9).


Mahfud menyebut umumnya TPPU terjadi di sektor kelautan, kehutanan, maupun pertambangan. Menurutnya, baru kali ini terungkap TPPU terkait peredaran obat ilegal.

"Di Indonesia itu yang melakukan kayak gini-gini di berbagai tempat, di laut, di hutan, di pertambangan dan berbagai sektor itu diduga banyak," ujarnya.

Lebih lanjut, Mahfud mengatakan penyitaan aset milik pelaku TPPU ini menjadi bagian dari komitmen penegakan hukum dan pemulihan ekonomi nasional oleh pemerintah. Penyitaan ini merupakan hasil dari kolaborasi Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) dan Bareskrim Polri.

Menurutnya, penyitaan itu bisa berdampak positif bagi kesiapan Indonesia dalam menghadapi Mutual Evaluation Review (MER) oleh Financial Action Task Force (FATF) on Money Laundering.

Indonesia, kata Mahfud, sedang berupaya untuk menjadi anggota organisasi yang berkedudukan di Paris tersebut. Adapun salah satu syarat untuk bergabung adalah memiliki banyak prestasi dalam menangani kasus TPPU.

"Itu bukan syarat satu-satunya, tapi itu memberi grade sendiri agar kita bisa menjadi anggota penuh," katanya.

Sementara, Kepala PPATK Dian Ediana Rae menyebut penyitaan Rp513 miliar ini sebagai pemberantasan tindak ekonomi modern. Dalam penindakan ini, aparat penegak hukum tidak saja mengejar pelaku melainkan secara bersamaan mengejar uang yang didapatkan pelaku.

Menurut Dian, keberhasilan memberantas tindak pidana ekonomi sangat bergantung pada kemampuan menangani TPPU. Sebab, dalam tindakan itu terdapat faktor yang membuat pelaku jera.

"Kalau misalnya hanya mengejar pelaku tentu ini tidak ada faktor penjera," ujarnya.

Sebelumnya, Bareskrim Polri menyita uang senilai Rp531 miliar dari TPPU penjualan obat ilegal dengan terdakwa Dianus Pionam. Selain itu, penyidik juga menyita mobil sport, dua unit rumah di Pantai Indah Kapuk (PIK), tanah, dan lainnya.

(iam/fra)

[Gambas:Video CNN]

0 Response to "Mahfud Kaget TPPU Obat Ilegal Capai Rp513 M Ini Baru 1 Orang"

Post a Comment