UMKM Bisa Dapat Bantuan Rp50 Juta Cek Syaratnya

JAKARTA- Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf) berikan bantuan Rp50 juta kepada UMKM. Hal tersebut dimaksud, untuk meningkatkan kenaikan omzet pelaku usaha.

Wakil Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Wamenparekraf) Angela Tanoesoedibjo menyatakan program ini merupakan bagian dari Program Stimulus Bangga Buatan Indonesia (PSBBI). Program Kemenparekraf ini mengajak industri kecil dan menengah untuk berkembang.

Adapun untuk mendapatkan potongan itu beberapa merchant harus memenuhi persyaratan yang terlampir di situs stimulus-bbi.kemenparekraf.go.id, yakni produk buatan Indonesia, diutamakan memiliki sertifikat merek yang masih berlaku dan tidak melanggar HKI.

Selanjutnya, merchant dimiliki oleh WNI, produsen/distributor waralaba resmi, memiliki NIB atau dokumen lainnya, bukan sebagai Aparatur Sipil Negara/TNI/POLRI dan Pegawai BUMN dan BUMD yang masih aktif, tidak sedang menerima bantuan pemerintah yang sejenis.

Terakhir, terdaftar sebagai Merchant di Platform Digital yang bekerja sama dengan Penyelenggara PSBBI.

Baca Selengkapnya: Pulihkan Ekonomi, Wamenparekraf Angela Ajak UMKM Ikut Program Stimulus Bangga Buatan Indonesia

(fbn)

0 Response to "UMKM Bisa Dapat Bantuan Rp50 Juta Cek Syaratnya"

Post a Comment