Kemenkumham Bantah Bungkam Keluarga Korban Kebakaran Lapas Tangerang

Selasa, 2 November 2021 - 03:00 WIB

VIVA â€" Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) menjelaskan maksud isi dari surat yang harus ditandatangani para ahli waris korban kebakaran Lapas Tangerang, beberapa waktu lalu.

Dalam surat yang disodorkan Kemenkumham, memuat bahwa ahli waris tak boleh menuntut di kemudian hari akibat insiden yang menewaskan puluhan narapidana tersebut.

“Jadi pada saat itu kawan-kawan di tingkat pelaksana pikirannya apa yang menjadi barang bukti jenazah sudah diurus secara baik sesuai arahan menteri Hukum dan HAM,” kata Direktur Jenderal HAM Kemenkumham, Mualimin Abdi, di Komnas HAM, Senin, 1 November 2021.

Hal itu meliputi pula bukti-bukti uang duka yang diserahkan kepada masing-masing ahli waris para korban. Sehingga, kata Mualimin, pelaksana di tingkat bawah berpikir harus ada bukti tanda terima.

Dengan ditandatanganinya surat itu, pelaksana di bawah berpikir semuanya sudah selesai dan diharapkan tidak ada lagi pihak yang menuntut di kemudian hari.

Surat yang dia maksud itu yakni selembar surat yang ditandatangani ahli waris di mana intinya mereka tak boleh menuntut siapa pun di kemudian hari atas insiden kebakaran di Lapas Tangerang, Banten.

“Jadi sama sekali tak ada maksud membungkam atau menekan dan hanya semata-mata untuk bukti bahwa segala sesuatu dilakukan secara baik,” ujarnya.

0 Response to "Kemenkumham Bantah Bungkam Keluarga Korban Kebakaran Lapas Tangerang"

Post a Comment