Ibu Penganiaya Anak Kandung Hingga Tewas di Surabaya Kini Tinggalkan Bayi 3 Bulan Adik Korban
SURYAMALANG.COM, SURABAYA - AS (24), ibu muda warga Sidokapasan Surabaya tersangka kasus penganiayaan pada anak kandungnya yang berusia 4 tahun hingga tewas kini harus meninggalkan bayi berusia 3 bulan.
AS harus meninggalkan bayinya yang masih berusia 3 bulan yang merupakan anak keduanya, adik korban, karena harus menjalani proses hukum.
Belum diketahui kondisi anak kedua AS ketika sang ibu tak bisa pulang lagi karena kasus penganiayaan pada kakaknya.
Setelah menjalani pemeriksaan atas tewasnya MTP (4) anak kandungnya, AS ditetapkan sebagai tersangka dan harus mendekam di ruang tahanan Mapolrestabes Surabaya.
Ia dijerat dengan Pasal 80 ayat (3) UU RI No. 35 Tahun 2014 Atas Perubahan UU RI No. 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak dan atau pasal 44 ayat (3) UU RI No. 23 Tahun 2004 Tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga dan atau pasal 351 ayat (3) KUHP.
Kekerasan yang dilakukan AS pada anak kandungnya yang masih berumur 4 tahun dinilai tak lepas dari sifat kerasnya.
Bahkan ia sempat dikabarkan alami gangguan kejiwaan.
Polisi berencana memeriksakan kesehatan mental AS ke praktisi kesehatan mental guna memastikan kondisinya.
"Nanti akan coba kami periksakan juga ke psikiater untuk mengetahui kondisi mental pelaku itu sendiri," terang Wakasat Reskrim Polrestabes Surabaya, Kompol Edy Herwiyanto, Rabu (10/11/2021).
Tapi sejauh ini polisi menilai pelaku penganiayaan anak kandung hingga tewas itu bersikap normal selama jalani pemeriksaan.
0 Response to "Ibu Penganiaya Anak Kandung Hingga Tewas di Surabaya Kini Tinggalkan Bayi 3 Bulan Adik Korban"
Post a Comment