Potensi Ekstensifikasi Cukai di Indonesia Masih Besar Ini Alasannya

VIVA â€" Pemerintah mengusulkan penerimaan cukai sebesar Rp203,9 triliun pada 2022. Target tersebut naik 11,84 persen dibanding APBN 2021 yang sebesar Rp182,2 triliun. 

Kenaikan cukai yang kian tinggi itu sejalan dengan wacana Pemerintah untuk menetapkan perluasan objek cukai pada tahun depan. Dengan menambahkan plastik sebagai barang kena cukai.

Sejak Undang-undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang cukai diberlakukan hingga tahun 2021 ini, objek barang kena cukai baru terbatas pada tiga jenis barang yaitu etil alkohol, minuman mengandung etil alkohol, dan produk hasil tembakau.

Selama kurun waktu tersebut pula, pendapatan cukai hasil tembakau diketahui mendominasi pendapatan cukai hingga lebih dari 90 persen setiap tahunnya. Untuk mencapai target tersebut, perluasan objek barang kena cukai dinilai harus dilakukan. Bahkan, dimungkinkan tidak hanya plastik.

Direktur Teknis dan Fasilitas Cukai Direktorat Jenderal Bea Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Nirwala Dwi Heryanto mengungkapkan, terkait cukai plastik telah disetujui oleh DPR. Mencakup, cukai kemasan dan wadah plastik, cukai diapers, cukai alat makan & minuman sekali pakai.

Baca juga: Daftar Insentif Buat Pengusaha SPKLU dan Pemilik Kendaraan Listrik

"Sedangkan penambahan cukai untuk makanan dan minuman berpemanis (MMDK) belum disetujui,” ujarnya dalam diskusi media, Ekstensifikasi Cukai untuk Pemulihan Ekonomi Nasional dikutip, Jumat, 3 September 2021.

0 Response to "Potensi Ekstensifikasi Cukai di Indonesia Masih Besar Ini Alasannya"

Post a Comment