Modus Licik Eks Kepala Seksi Kelurahan Sukabumi Selatan Korupsi Rp370 Juta Mas Anies Turun Tangan

TRIBUNJAKARTA.COM - Modus Tri Prasetyo Utomo melakukan korupsi ketika mengemban amanah sebagai Kepala Seksi Pemerintahan Kelurahan Sukabumi Selatan, Kecamatan Kebon Jeruk, Jakarta Barat terungkap.

Kepala Badan Kepegawaian Daerah DKI Jakarta, Maria Qibtiya, mengatakan Pemprov DKI Jakarta telah memberhentikan PNS atas nama Tri Prasetyo Utomo yang merupakan Staf Sekretariat Kota Administrasi Jakarta Barat karena terbukti korupsi.

Pemberhentian tersebut tertuang dalam Keputusan Gubernur Nomor 989 tahun 2021 yang ditandatangani Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan pada 16 Agustus 2021.

[embedded content]

“Terbitnya Kepgub telah berdasarkan Putusan Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor 36/Pidsus TPK/2020/PN.Jkt.Pst tanggal 11 November 2020 yang telah memiliki kekuatan hukum tetap, yang bersangkutan dijatuhi pidana penjara selama 1 tahun 4 bulan, serta membayar denda sebesar Rp 50 juta subsidiar 3 bulan kurungan,” ujar Maria berdasarkan keterangannya Sabtu (18/9/2021).

Maria mengatakan, keputusan ini diambil karena mengacu dari beberapa regulasi. Di antaranya UU Nomor 5 tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, Peraturan Pemerintah Nomor 17 tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 11 tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil, serta Peraturan Pemerintah Nomor 53 tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.

Sementara itu Kepala Biro Hukum Setda DKI Jakarta, Yayan Yuhanah, menjelaskan terkait gugatan yang dilakukan oleh Tri Prasetyo Utomo agar pemerintah daerah mencabut SK pemberhentiannya sebagai PNS, telah digugurkan. Hal ini karena dinilai tidak sesuai prosedur.

Baca juga: Terbukti Korupsi, Staf Sekertariat Jakarta Barat Dipecat

“Keberatan pemberhentian seharusnya diajukan banding administratif kepada Badan Pertimbangan ASN melalui Badan Pertimbangan Pegawai bukan ke PTUN. Gugatan digugurkan dalam proses dismissal sebelum masuk persidangan,” kata Yayan.

Untuk diketahui, proses dismissal merupakan proses penelitian terhadap gugatan yang masuk di Pengadilan Tata Usaha Negara oleh Ketua Pengadilan.

Dalam proses tersebut, Ketua Pengadilan melalui rapat permusyawaratan memutuskan dengan dilengkapi pertimbangan-pertimbangan bahwa gugatan yang diajukan tidak diterima.

Seperti diketahui, PNS Pemprov DKI Jakarta terbukti melakukan tindak pidana korupsi. 

0 Response to "Modus Licik Eks Kepala Seksi Kelurahan Sukabumi Selatan Korupsi Rp370 Juta Mas Anies Turun Tangan"

Post a Comment