Eks Gubernur Alex Noerdin Tersangka Kasus Dana Hibah Masjid Sriwijaya Rugikan Negara Rp 130 Miliar

SERAMBINEWS.COM - Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan (Sumsel) menetapkan eks Gubernur Sumsel Alex Noerdin bersama dua orang lainnya sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi dana hibah pembangunan Masjid Raya Sriwijaya, Palembang.

"Hari ini 22 September 2021, Kejati Sumsel telah menetapkan tersangka terhadap tiga orang dugaan tipikor dalam pemberian dana hibah dari APBD Sumsel 2015 dan 2017 kepada yayasan wakaf masjid Sriwijaya Palembang," kata Kapuspenkum Kejagung RI Leonard Eben Ezer, Rabu (22/9/2021).

Ketiga tersangka itu yakni Alex Noerdin selaku eks Gubernur Sumatera Selatan, Mudai Madang selaku Mantan Bendahara Yayasan Wakaf Masjid Sriwijaya Palembang dan Laoma L Tobing selaku pegawai negeri sipil.

Leo menjelaskan, kasus itu bermula saat pemerintah Sumatera Selatan menyalurkan dana hibah kepada yayasan Wakaf Masjid Sriwijaya.

Total penyaluran dana hibah itu sebesar Rp 130 miliar.

Rinciannya, dana APBD pemerintah provinsi Sumatera Selatan tahun 2015 sebesar Rp 50 miliar dan dana APBD Sumatera Selatan tahun 2017 sebesar Rp 80 miliar.

Menurut Leo, penganggaran dana hibah tersebut diduga tidak sesuai dengan prosedur perundang-undangan.

"Penganggaran dana hibah tersebut tidak sesuai prosedur peraturan perundang-undangan. Tidak dilalui pengajuan proposal dari yayasan sebagai penerima. Hanya mendapat perintah AN selaku gubernur," ungkapnya.

Ia menuturkan penyimpangan tersebut telah membuat negara merugi hingga Rp130 miliar.

"Akibat penyimpangan tersebut Rp 130 miliar tersangka AN selaku gubernur telah menyetujui pencairan tanpa proposal terlebih dulu," jelasnya.

Adapun ketiga tersangka telah ditahan atas kasus lainnya. Alex Noerdin dan Mudai Madang ditahan atas kasus dugaan korupsi pembelian gas bumi oleh BUMD Perusahaan Daerah Pertambangan dan Energi (PDPDE) Sumatera Selatan periode 2010-2019.

Sementara itu, Laoma L Tobing berstatus terpidana dugaan kasus penyelewengan dana hibah dan bansos APBD 2013.

Ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 2 Ayat 1 jo Pasal 18 UU PTPK jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP subsider Pasal 3 jo pasal 18 UU PTPK jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.(*)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul "Rugikan Negara Rp 130 Miliar, Alex Noerdin Jadi Tersangka Kasus Dana Hibah Masjid Sriwijaya"

0 Response to "Eks Gubernur Alex Noerdin Tersangka Kasus Dana Hibah Masjid Sriwijaya Rugikan Negara Rp 130 Miliar"

Post a Comment