Koar-koar Paspor Ditahan 19 Calon Pekerja Imigran Indonesia Ilegal Tujuan Singapura Digagalkan
Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Nur Indah Farrah Audina
TRIBUNJAKARTA.COM, CIRACAS - Keberangkatan 19 calon pekerja migran Indonesia atau CPMI ilegal berhasil tujuan Singapura berhasil digagalkan.
Kepala BP2MI, Benny Rhamdani, mengatakan penggagalan ini bermula dari laporan seorang CPMI ilegal.
CPMI ilegal tersebut menyampaikan ketidaknyamanannya selama di penampungan di Tanjung Pinang, Batam, Kepulauan Riau.
[embedded content]Selanjutnya, petugas mendatangi lokasi penampungan tersebut dan mendapati 19 CPMI ilegal yang tengah dikarantina sebelum diberangkatkan ke Singapura.
"Selama di penampungan mengalami ketidaknyamanan," ucap Benny di Ciracas, Jakarta Timur, Sabtu (14/8/2021).
Baca juga: Moeldoko: Kartu Prakerja Beri Peluang Kerja Bagi Calon dan Mantan Pekerja Migran Indonesia
Hal yang paling mengkhawatirkan CPMI tersebut, sambung Benny, semua dokumen termasuk paspor ditahan pihak penyalur.
Dari 19 yang diamankan, hanya 15 CPMI yang dibawa ke Rumah Perlindungan BP2MI di Ciracas, Jakarta Timur.

Sementara empat CPMI ilegal sisanya terpapar Covid-19.
Menurut Benny, penyelundup ini modusnya memberangkatkan CPMI ilegal melalui perusahaan tenaga kerja tidak terdaftar dengan menggunakan calling visa.
0 Response to "Koar-koar Paspor Ditahan 19 Calon Pekerja Imigran Indonesia Ilegal Tujuan Singapura Digagalkan"
Post a Comment