Kemenkes Izinkan Pemberian Vaksinasi Covid-19 pada Ibu Hamil Ini Aturan Lengkapnya
TRIBUNHEALTH.COM - Ibu hamil menjadi salah satu kelompok yang sangat berisiko apabila terpapar Covid-19.
Bahkan diketahui dalam beberapa waktu terakhir, dilaporkan sejumlah ibu hamil yang terkonfirmasi positif Covid-19 mengalami gejala berat bahkan meninggal dunia.
Untuk melindungi ibu hamil dan janin dari paparan Covid-19, Kementerian Kesehatan memastikan akan segera memberikan vaksin Covid-19 kepada ibu hamil.
Baca juga: Ketua Komnas KIPI: Baru Vaksin Pertama Namun Terpapar Covid-19, Tetap Harus Lanjut Vaksin Kedua
Dilansir TribunHealth.com dari situs resmi kemkes.go.id, upaya pemberian vaksinasi Covid-19 dengan sasaran ibu hamil juga telah direkomendasikan oleh Komite Penasihat Ahli Imunisasi Nasional (ITAGI).
Kebijakan ini tertuang dalam Surat Edaran HK.02.01/I/2007/2021 tentang Vaksinasi COVID-19 Bagi Ibu Hamil dan Penyesuain Skrining Dalam Pelaksanaan Vaksinasi Covid-19.
ilustrasi vaksin (Kompas.com)Keputusan ini ditandatangani oleh Plt Direktur Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Maxi Rein Rondonuwu pada tanggal 2 Agustus 2021.
Melalui aturan ini, Kemenkes menginstruksikan kepada seluruh Kepala Dinas Kesehatan Provinsi, Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota, dan pimpinan fasilitas pelayanan kesehatan yang melaksanakan vaksinasi Covid-19, agar segera memulai pemberian vaksinasi bagi ibu hamil terutama di daerah dengan tingkat penularan kasus Covid-19 tinggi.
Baca juga: dr. Syahidatul: Pasien Diabetes yang Positif COVID-19 Miliki Risiko Gula Darah Cenderung Meningkat
Dalam aturan tersebut juga menjelaskan bahwa vaksinasi bagi ibu hamil masuk dalam kriteria khusus.
Oleh karena itu, proses skrining terhadap status kesehatan sasaran sebelum dilakukan pemberian vaksinasi dilakukan lebih detail dibandingkan sasaran lain.
Format skrining pada kartu kendali untuk ibu hamil pun juga telah disiapkan oleh Kementerian Kesehatan.
Ilustrasi skrining yang dilakukan oleh dokter pada ibu hamil (Pixabay)Baca juga: 4 Program Gerakan Indonesia Pasti Bisa yang Didukung Menkes, dari Vaksinasi hingga Program Sembako
0 Response to "Kemenkes Izinkan Pemberian Vaksinasi Covid-19 pada Ibu Hamil Ini Aturan Lengkapnya"
Post a Comment