Pejabat Dinkes Banten Kompak Jawab Tak Tahu saat Bersaksi di Sidang Kasus Korupsi Masker

Laporan Wartawan TribunBanten.com Ahmad Tajudin

TRIBUNBANTEN.COM, KOTA SERANG - Majelis Hakim Pengadilan Negeri/PHI/TIPIKOR kelas 1A Serang menggelar sidang kasus tindak pidana korupsi pengadaan masker KN95 di Dinas Kesehatan Provinsi Banten.

Pada Rabu (28/7/2021) kemarin, sidang beragenda mendengarkan keterangan saksi untuk dua terdakwa
Agus Suryadinata dan Wahyudin Firdaus sebagai Direktur PT RAM.

Di mana dalam persidangan, tampak ada dua saksi yang dihadirkan di ruang sidang di Gedung

Saksi tersebut atas nama Ahmad Derajat dan Yusni Maryani.

Diketahui keduanya merupakan pejabat setingkat Kasi dan Kabid pada Dinas Kesehatan Provinsi Banten.

Selama persidangan kedua saksi tidak memberikan banyak keterangan.

Keduanya kompak menjawab 'tidak tahu' atas pertanyaan-pertanyaan yang disampaikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan Tim Kuasa Hukum terdakwa.

Baca juga: Ajukan Nota Keberatan, Kuasa Hukum Pejabat Dinkes Banten Nilai Dakwaan Korupsi Masker Tak Wajar

Baca juga: Sempat Ditunda karena Terdakwa Sakit, Sidang Dakwaan Kasus Korupsi Masker di Dinkes Banten Digelar

Saksi pertama yang diperiksa yakni Ahmad Derajat selaku Kabid Kesehatan Masyarakat dan Tim Pendukung Teknis PPK.

Ahmad Derajat selaku saksi memberikan pengakuan bahwa pada bulan April 2020.

0 Response to "Pejabat Dinkes Banten Kompak Jawab Tak Tahu saat Bersaksi di Sidang Kasus Korupsi Masker"

Post a Comment