Catat Ini 2 Obat Covid-19 yang Sudah Disetujui BPOM di RI
Jakarta, CNBC Indonesia - Sejumlah obat Covid-19 diketahui telah mengantongi izin persetujuan penggunaan dari Badan POM. Obat tersebut adalah Remdesivir dan Favipiravir.
"Obat yang telah mendapatkan emergency use authorization, Remdesivir, Favipiravir yang sudah diproduksi di Indonesia. Remdesivir diupayakan diproduksi di Indonesia," kata Kepala Badan POM, Penny Lukito dalam Rapat Kerja bersama Komisi IX, Selasa (13/7/2021).
Dia melanjutkan satu obat lagi sedang berproses mendapatkan EUA, yaitu remdac vimax adalah jenis antibodi monokonal. Obat ini sudah mendapatkan emergency use authorization dari Korea, USS FDA, dan EMA dari Eropa.
Aspek data dalam waktu dekat akan memenuhi aspek persyaratan. Saat ini sedang menunggu data mutu.
"Harapannya pertengahan minggu Juli atau minggu ketiga Juli sudah bisa diberikan emergency use authorization. Ini adalah obat Covid-19 di awal tapi prediksi untuk berat," kata Penny.
BPOM sendiri menyetujui penggunaan remdesivir serbuk injeksi dengan nama obat dipasaran: Remidia, Cipremi, Desrem, Jubi-R, Covifor, dan Remdemic. Ada juga Remdesivir larutan konsentrat untuk infus dengan nama Remeva.
Obat ini untuk pasien dewasa dan anak-abak yang dirawat di Rumah sakit yang telah terkonfirmasi Covid-19 dengan derajat keparahan berat.
Favipiravir yang disetujui berbentuk tablet salut selaput. Namanya: Avigan, Favipiravir, Favikal, dan Avifavir. Obat ini untuk pasien Covid-19 dengan derajat keparahan ringan sampai sedang, dikombinasikan dengan standar pelayanan kesehatan.
Sementara itu, dalam Raker dengan Komisi IX sebelumnya Penny mengatakan obat lain yang digunakan disetujui dari organisasi profesi didampingi juga oleh BPOM. Pendampingan dilakukan jika membutuhkan data pemasukan dan distribusi.
"Tentu saja berbagai obat yang digunakan sesuai dengan protap (prosedur tetap) yang disetujui dari organisasi profesi, kami dampingi percepatan membutuhkan data pemasukan dan distribusi," kata Penny.
Namun memang sampai saat ini belum ada nama Ivermectin dalam izin penggunaan darurat. Obat cacing itu sempat banyak dibicarakan masyarakat karena diduga bisa menyembuhkan Covid-19.
BPOM juga telah mengeluarkan izin pelaksanaan uji klinik untuk obat. Uji klinik dilakukan di delapan rumah sakit di seluruh Indonesia.
Kedelapan rumah sakit adalah RS Persahabatan Jakarta, RS Sulianti Saroso Jakarta, RS Sudarso Pontianak, RS Adam Malik Medan, RSPAD Gatot Subroto Jakarta, RSAU Esnawan Antariksa Jakarta, RS Suyoto Jakarta dan RSD Wisma Atlet Jakarta.
Penny mengatakan menurut sejumlah data digunakan sebagai penanggulangan pandemi. Termasuk guidelines dari lembaga kesehatan dunia atau WHO.
"Juga ada guidelines WHO dikaitkan dengan Covid-19 treatment merekomendasikan dalam kerangka uji klinik. Pendapat yang sama beberapa otoritas obat," jelasnya.
[Gambas:Video CNBC]
(roy/roy)
Sumber: www.cnbcindonesia.com
0 Response to "Catat Ini 2 Obat Covid-19 yang Sudah Disetujui BPOM di RI"
Post a Comment